Perbedaan Waktu kedaluwarsa (ED) dengan Masa Edar / Beyond Use Date (BUD)


Beyond Use Date adalah Waktu penggunaan produk obat setelah diracik/disiapkan atau setelah kemasan primernya dibuka/dirusak. Kemasan primer disini berarti kemasan yang langsung bersentuhan dengan bahan obat, seperti: botol, ampul, vial, blister, dst. Pengertian BUD berbeda dari expiration date (ED) atau tanggal kedaluwarsa karena ED menggambarkan batas waktu penggunaan produk obat setelah diproduksi oleh pabrik farmasi, sebelum kemasannya dibuka.


 BUD bisa sama dengan atau lebih pendek daripada ED. ED dicantumkan oleh pabrik farmasi pada kemasan produk obat, sementara BUD tidak selalu tercantum. Idealnya,BUD dan ED ditetapkan berdasarkan hasil uji stabilitas produk obat dan dicantumkan pada kemasannya. 


BUD dan ED menentukan batasan waktu dimana suatu produk obat masih berada dalam keadaan stabil. Suatu produk obat yang stabil berarti memiliki karakteristik kimia, fisika, mikrobiologi, terapetik, dan toksikologi yang tidakberubah dari spesifikasi yang sudah ditetapkan oleh pabrik obat, baik selama penyimpanan maupun penggunaan.

Menggunakan obat yang sudah melewati BUD atau ED-nya berarti menggunakan obat yang stabilitasnya tidak lagi terjamin. Mengingat BUD tidak selalu tercantum pada kemasan produk obat, penting bagi tenaga kesehatan, khususnya apoteker,untuk mengetahui tentang ketentuan ketentuan umum terkait BUD serta bagaimana cara menetapkan BUD berbagai produk obat, baik produk nonsteril maupun steril, kemudian mencantumkannya.  

BUD beberapa vaksin sudah ditetapkan oleh pabrik pembuatnya. Hal ini dapat dibaca pada Editorial yang berjudul Beyond Use Date Vaksin”.Melalui pemaparan tentang BUD berbagai produk obat dan vaksin tersebut, apoteker sebagai tenaga kesehatan profesional yang bertanggung jawab memberikan produk obat yang berkualitas kepada pasien, diharapkan dapat mulai memperhatikan pentingnya BUD dan menerapkan pengetahuan ini ketika menyimpan, memberikan, serta menggunakan produk obat dalam praktek sehari-hari.

Expiration date
USP mendefinisikan tanggal kadaluarsa sebagai tanggal yang ditempatkan produsen pada wadah dan label dari produk obat yang menunjukkan jangka waktu produk diperkirakan akan tetap dalam spesifikasi yang telah disetujui identitasnya, kekuatan, kualitas, dan kemurnian jika disimpan di bawah kondisi yang ditentukan pada kemasan (Diorio dan Dave, 2009).

Tanggal kadaluarsa yang membatasi waktu sediaan dapat disalurkan atau digunakan, didasarkan pada studi ilmiah stabilitas yang dilakukan oleh produsen dan biasanya dinyatakan dalam bulan dan tahun sebagaimana tercantum pada label pada wadah produsen. Ini berarti bahwa produk tersebut dapat digunakan atau disalurkan sampai hari terakhir dari bulan dan tahun yang dinyatakan, jika persyaratan penyimpanan dan penanganan telah dipenuhi (Campanella, 2009).

Beyond use date
Beyond use date(BUD) ini didefinisikan dalam USP sebagai tanggal dan waktu setelah persiapan dimana sediaan tidak boleh digunakan atau dipindahkan.Beyond use date, umumnya dinyatakan dalam jam atau hari (Diorio dan Dave, 2009).

Seorang tenaga kesehatan dituntut dapat menentukan beyond use dates untuk sediaan atau vial yang ditangani dan dikemas ulang kemudian dikirim ke pasien untuk diadministrasikan. Beyond use date perlu ditentukan karena adanya fakta bahwa wadah asli produsen telah dibuka dalam proses yang aseptik, sehingga sediaan farmasi dapat berinteraksi dengan kondisi atmosfer dan dapat tekontaminasi.


Adanya interaksi dan fakta bahwa sediaan dikemas ulang dapat menyebabkansediaan tidak memiliki integritas yang sama seperti sediaan asli sehingga hal ini mengharuskan tenaga kesehatan untuk memperpendek masa kadaluwarsa dari yang semula ditetapkan oleh produsen. Terminologi yang tepat untuk digunakan pada label resep obat yang dikemas ulang adalah beyond use date, penggunaan istilah tanggal kadaluarsa tidaklahtepat (Campanella, 2009).

Penerapan penggunaan beyond use date sangat penting untuk keamanan dosis karena menentukan suatu jangka waktu yang tepat di mana resep obat dapat diberikan kepada pasien oleh seorang pekerja kesehatan. Beyond use date dihitung dengan memperhatikan berbagai faktor, seperti sifat dari obat (stabilitas kimia, adanya bahan pengawet dan konsentrasinya), jenis wadah penyimpanan, batas mikrobiologi, kondisi penyimpanan lingkungan (suhu kamar, didinginkan, suhu beku serta kondisi kelembaban, dan terutama frekuensi seringnya wadah dibuka) (Campanella, 2009).

Berdasarkan AMA (American Medical Association) dan USP (795), untuk semua produk obat yang diracik ulang harus mencantumkan beyond use date(masa edar). Selama ini pencantuman beyond use date (masa edar) di rumah sakit X adalah dengan pencantuman expired date sediaan tabletnya secara langsung tanpa didukung oleh data stabilitas.

 Oleh karena itu, perlu dilakukan uji stabilitas langsung untuk evaluasi cara penentuan beyond use date (masa edar) sediaanracikan pulveres campuran parasetamol dan fenobarbital dari rumah sakit X.Penelitian ini menggunakan metode uji stabilitas dipercepat yangdilakukan dengan pemanasan sampel racikan pulveres selama 7 hari pada 3peringkat suhu yaitu 40oC, 50oC dan 60oC ± 2 oC. 

Dengan menggunakan persamaan Arrhenius dapat diketahui energi aktivasi, kecepatan degradasi padasuhu kamar (25°C), dan waktu kadaluarsa (t90) dari parasetamol dan fenobarbital.Hasil penelitian menunjukkan waktu kadaluarsa (t90) dari parasetamoladalah 12 hari dan waktu kadalua rsa (t90) fenobarbital tidak bisa ditentukansehingga beyond use date (masa edar) racikan pulveres rumah sakit X tidak bias ditentukan. Berdasarkan ketentuan USP (795), beyond use date (masa edar)sediaan racikan pulveres campuran parasetamol dan fenobarbital dari rumah sakitX hanya boleh selama 6 bulan. Disimpulkan bahwa penggunaan expired date secara langsung untuk penentuan beyond use date (masa edar) di rumah sakit X adalah kurang tepat.




EmoticonEmoticon